Senin, 09 November 2015

Softskill: Ekonomi Koperasi

                     

                    EKONOMI KOPERASI

     TUJUAN & FUNGSI KOPERASI


                  
                   Nama        :  Fakhri Dipo Yulianto
                   Kelas         : 2EB31
                   NPM         : 2C214794



                             UNIVERSITAS GUNADARMA
      2015/2016


                                                                  

 BAB 4
TUJUAN & FUNGSI KOPERASI

Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Hal ini diperoleh dengan adanya pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) kepada para anggotanya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota.
Adapun tujuan koperasi yang sering kita dengar adalah :

Memaksimalkan keuntungan (Maximize profit)
berarti segala sesuatu kegiatan yang dilakukan untuk mencapai pemaksimuman keuntungan

Memakimalkan Nilai perusahaan (maximize the value of the firm)
berarti membuat kualitas perusahaan bernilai tinggi dan mencapai tingkat maksimal, yaitu dari nilai perusahaan itu sendiri

Meminimumkan biaya (minimize cost)
Berarti segala sesuatu yang dilakukan agar hasil maksimala dan keuntungan besar kita harus meminimalkan segala biaya agar mendapatkan sesuatu yang terbaik.

     Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota.
           
“Keanggotaan Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan koperasi akan lebih banyak dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak luar. Oleh karena itu, anggota dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik sekaligus pelanggan.”(SAK,1996:27.1)
            
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah “koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.
Sedangkan di dalam Pasal (4) UU No. 25 tahun 1992 diuraiakan fungsi dan peran koperasi indonesia seperti berikut :
Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khusunya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi sosial.

Berperan serta secara aktif dalam upaya secara aktif dalam mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

NILAI – NILAI KOPERASI
     Nilai koperasi adalah nilai egaliterian, kesamaan, kekeluargaan, self help, peduli terhadap sesama dan kemandirian salaha satunya. Koperasi indonesia berangkat dari nilai koletivisme yang tercermin dengan budaya gotong royong.
Berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.
            “Keanggotaan Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan koperasi akan lebih banyak dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak luar. Oleh karena itu, anggota dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik sekaligus pelanggan.”(SAK,1996:27.1).






 




DAFTAR PUSTAKA
http://muhammadsupri94.blogspot.co.id/2014/11/tujuan-dan-fungsi-koperasi-sisa-hasil.html
http://natariadaeli.wordpress.com/2012/12/28/tujuan-dan-fungsi-koperasi/

http://getnewidea.wordpress.com/2013/10/29/tujuan-dan-fungsi-koperasi/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar