EKONOMI
KOPERASI
JENIS DAN BENTUK KOPERASI
Nama : Fakhri
Dipo Yulianto
Kelas : 2EB31
NPM : 2C214794
2015/2016
BAB 7
1. JENIS KOPERASI
Ø Menurut PP No. 60/1959
a.Koperasi Desa
b.Koperasi Pertanian
c.Koperasi Peternakan
d.Koperasi Perikanan
e.Koperasi Kerajinan / Industri
f.Koperasi Simpan Pinjam
g.Koperasi Konsumsi
Ø Menurut Teori Klasik
Jenis koperasi menurut Teori Klasik
terdapat 3 jenis Koperasi :
A.Koperasi Pemakaian
B.Koperasi pengahasil atau Koperasi
produksi
C.Koperasi Simpan Pinjam
2. KETENTUAN PENJENISAN KOPERASI SESUAI UU
No. 12 / 1967
Ketentuan
Penjenisan Koperasi Sesuai Undang-Undang No. 12/67 tentang Pokok- pokok
Perkoperasian (Pasal 17) :
A. Penjenisan Koperasi didasarkan pada
kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu
golongan dalam masyarakat yang homogen
karena kesamaan aktivitas /
kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan
bersama anggota-anggotanya.
B. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna
kepentingan dan perkembangan
Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja
hanya terdapat satu Koperasi yang
sejenis dan setingkat.
3. BENTUK KOPERASI
à
Sesuai PP No. 60/1959
Dalam
PP No.60 tahun 1959 (pasal 13 bab IV) dikatakan bahwa bentuk kopeasi ialah
tingkat-tingkat koperasi yang didasarkan pada cara-cara pemusatan,penggabungan
dan perindukannya. Dari ketentuan tersebut,maka didapat 4 bentuk
koperasi,yaitu:
a.
Primer
b.
Pusat
c.
Gabungan
d.
Induk
Keberadaan dari koperasi-koperasi tersebut
dujelaskan dalam pasal 18 dari PP 60/59,yang mengatakan bahwa:
a. Ditiap-tiap desa ditumbuhkan Koperasi
Desa
b. Ditiap-tiap daerah Tingkat II
ditumbuhkan Pusat Koperasi
c. Ditiap-tiap daerah Tingkat I
ditumbuhkan Gabungan Koperasi
d. Di IbuKota ditumbuhkan Induk
koperasi
à
Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah
a. Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
b. Di tiap daerah tingkat II ditumbuhkan pusat
koperasi
c. Di tiap daerah tingkat I ditumbuhkan
gabungan koperasi
d. Di ibu kota ditumbuhkan induk koperasi
à
Koperasi Primer dan Sekunder :
Koperasi
Primer
Koperasi
primer merupakan koperasi yang dibentuk dan beranggotakan oleh orang-seorang.
Koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang. Yang termasuk dalam
koperasi primer adalah:
a. Koperasi Karyawan
b. Koperasi Pegawai Negeri
c. KUD
Koperasi
Sekunder
Koperasi
sekunder merupakan koperasi yang dibentuk dan beranggotakan oleh koperasi.
Koperasi sekunder dibentuk sekurang - kurangnya 3 koperasi. Yang termasuk dalam
suatu koperasi sekunder adalah induk-induk koperasi.\
DAFTAR
PUSTAKA
http://dendybahaja08.blogspot.co.id/2013/01/bab-7-jenis-dan-bentuk-koperasi.html
https://yulayajahh.wordpress.com/2012/01/01/ketentuan-penjenisan-koperasi-sesuai-uu-no-121967/
http://destidirnaeni.blogspot.co.id/2011/01/tugas-softskill-ekonomi-koperasi_01.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar