EKONOMI KOPERASI
SISA HASIL USAHA (SHU)
Nama : Fakhri
Dipo Yulianto
Kelas : 2EB31
NPM : 2C214794
UNIVERSITAS GUNADARMA
2015/2016
BAB 5
SISA HASIL USAHA (SHU)
Merupakan
selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue ) dengan
biaya-biaya atau biaya total (total cost) dalam satu tahun buku. Menurut UU
No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45
adalah sebagai berikut:
SHU
koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku
dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam
tahun buku yang bersangkutan.
SHU
setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha
yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan
untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan
keputusan Rapat Anggota. besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan
dalam Rapat Anggota.
Dengan
mengacu pada pengertian diatas, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap
anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi
anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Dalam pengertian ini juga
dijelaskan bahwa ada hubungan linear antara transaksi usaha anggota dan
koperasinya dalam perolehan SHU. Artinya, semakin besar transaksi (usaha dan
modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
Hal ini berbeda dengan perusahaan swasta, dimana dividen yang diperoleh pemilik
saham adalah proporsional, sesuai besarnya modal yang dimiliki. Hal ini
merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya.
2.
Rumus Pembagian SHU.
Acuan
dasar membgi SHU adalah prinsip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan bahwa,
pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha
masing-masing anggota. Dengan demikian , SHU koperasi di terima oleh anggota
bersumber dari 2 kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiru, yaitu:
1)
SHU atas jasa modal.
Pembagian
ini juga sekalius mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena
jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasinya sepanjang
koperasi tersebut menghasilkan SGU pada tahun buku yang bersangkutan.
2)
SHU atas jasa usaha.
Jasa
ini mnegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau
apelanggan. Secara umum SHU koperasi di bagi sesuai dengan aturan yang telah
ditetapkan pada Anggaran Dasar/ Anggeran Rumah Tangga Koperasi sebagai berikut:
-
Cadangan koperasi
-
Jasa anggota
-
Dana pengurus
-
Dana karyawan dana pendidikan
-
Dana sosial
-
Dana untuk pembagunan sosial
Tentunya
tidak semua komponen di atas harus diadopsi koperasi dalam membagi SHU-nya. Hal
ini sangat tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat
anggota. Untuk mempermudah pemahaman rumus pembagian SHU koperasi, berikut ini
diasjikan salah satu kasus pembagian SHU koperasi (selanjutnya disebut koperasi
A)
Menurut
AD/ART koperasi A, SHU dibagi sebagai berikut :
Cadangan
: 40 %
Jasa
anggota : 40 %
Dana
pengurus : 5 %
Dana
karyawan : 5 %
Dana
pendidikan : 5 %
Dana
sosial : 5 %
SHU
per anggota dapat dihitung sebagai berikut:
SHU
KOPERASI = Y+ X
Dimana:
SHU
KOPERASI : Sisa Hasil Usaha per Anggota
Y
: SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi
X:
SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha
Dengan
menggunakan model matematika, SHU KOPERASI per anggota dapat dihitung sebagai
berikut.
SHU
KOPERASI= Y+ X
Dengan
SHU
KOPERASI AE = Ta/Tk(Y)
SHU
KOPERASI MU = Sa/Sk(X)
Dimana.
SHU
KOPERASI: Total Sisa Hasil Usaha per Anggota
SHU
KOPERASI AE : SHU KOPERASI Aktivitas Ekonomi
SHU
KOPERASI MU : SHU KOPERASI Anggota atas Modal Usaha
Y
: Jasa Usaha Anggota
X:
Jasa Modal Anggota
Ta:
Total transaksi Anggota)
Tk
: Total transaksi Koperasi
Sa
: Jumlah Simpanan Anggota
Sk
: Simpanan anggota total (Modal sendiri total)
Bila
SHU bagian anggota menurut AD/ART koperasi A adalah 40% dari total SHU, dan
rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian anggota tersebut dibagi secara proporsional
menurut jasa modal dan usaha, dengan pembagian Jasa Usaha Anggota sebesar 70%,
dan Jasa Modal Anggota sebesar 30%, maka ada 2 cara menghitung persentase JUA
dan JMA yaitu:
Pertama,
langsung dihitung dari total SHU koperasi, sehingga:
JUA
= 70% x 40% total SHU Koperasi setelah pajak
=
28% dari total SHU Koperasi
JMA
= 30% x 40% total SHU koperasi setelah pajak
=
12% dari total SHU koperasi
Kedua,
SHU bagian anggota (40%) dijadikan menjadi 100%, sehingga dalam hal ini
diperoleh terlebih dahulu angka absolut, kemudian dibagi sesuai dengan
persentase yang ditetapkan.
3.
Prinsip - Prinsip Pembagian SHU
SHU
yang di bagi adalah yang bersumber dari anggota.
SHU
anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yamg dilakikan anggota
sendiri.
Pembagian
SHU anggota dilakukan secara transparan.
SHU
anggota di bayar secara tunai.
4.
Pembagian SHU Peranggota
SHU per anggota haruslah diberikan secara
tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha
yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.
Contoh
:
Perhitungan
SHU (Laba/Rugi) Koperasi A Tahun Buku 1998 (Rp000)
Penjualan
/Penerimaan Jasa
Rp
850.077
Pendapatan
lain
Rp
110.717
Rp
960.794
Harga
Pokok Penjualan
Rp
(300.539)
Pendapatan
Operasional
Rp
660.255
Beban
Operasional
Rp
(310.539)
Beban
Administrasi dan Umum
Rp
(35.349)
SHU
Sebelum Pajak
Rp
314.367
Pajak
Penghasilan (PPH Ps 21)
Rp
(34.367)
SHU
setelah Pajak
Rp
280.000
B.
Sumber SHU
SHU
Koperasi A setelah pajak Rp 280.000
Sumber
SHU:
-
Transaksi Anggota Rp 200.000
-
Transaksi Non Anggota Rp 80.000
C.
Pembagian SHU menurut Pasal 15, AD/ART Koperasi A:
1.
Cadangan : 40% X 200.000 = Rp 80.000
2.
Jasa Anggota : 40 % X 200.000 = Rp 80.000
3.
Dana Pengurus : 5% X 200.000 = Rp 10.000
4.
dana Karyawan : 5 % X 200.000 = Rp 10.000
5.
dana Pendidikan : 5 % X 200.000 = Rp 10.000
6.
dana Sosaial : 5 % X 200.000 = Rp 10.000
Rapat
anggota menetapkan bahwa SHU bagian Anggota dibagi sebagai berikut:jasa Modal :
30% X Rp 80.000 = Rp 24.000
Jasa
Usaha : 70% X Rp 80.000 = Rp 56.000
D.
jumlah anggota,simpanan dan volume usaha koperasi:
jumlah
Anggota : 142 orang
total
simpanan anggota : Rp 345.420
total
transaksi anggota : Rp 2.340.062
Contoh:
SHU yang diterima per anggota:
SHU
usaha Adi = 5.500/2.340.062 X 56.000 = Rp 131,62
SHU
Modal Adi = 800/345.420 X 24.000 = Rp 55,58
Dengan
demikian jumblah SHU yang diterima Adi Adalah:
Rp
131.620 + Rp 55.580 = Rp 187.200;
*
Pada dasarnya pembagian SHU tergantung keputusan Rapat Anggota
DAFTAR PUSTAKA
http://septian99.wordpress.com/2009/11/09/pengertian-shu-sisa-hasil-usaha-koperasi-dan-perumusannya/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar