Senin, 19 Oktober 2015

Softskill : Ekonomi Koperasi

                     
                      EKONOMI KOPERASI

BENTUK ORGANISASI, HIRARKI TANGGUNG JAWAB, DAN POLA MANAJEMEN





                  
                   Nama       :  Fakhri Dipo Yulianto
                   Kelas        : 2EB31
                   NPM        : 2C214794



                        UNIVERSITAS GUNADARMA
  2015/2016

BAB 3
BENTUK ORGANISASI, HIRARKI TANGGUNG JAWAB, DAN POLA MANAJEMEN

BENTUK ORGANISASI
Menurut Hanel :

Hanel menyatakan bahwa organisasi koperasi merupakan suatu sistem sosio ekonomi.Menurut pengertian nominalis yang sesuai dengan pendekatan ilmiah modern dalam ilmu ekonomi koperasi, koperasi adalahl embaga-lembaga atau organisasi-organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum atau wujudnya memenuh ikriteria atau ciri-ciri seperti dibawah ini:
Kelompok Koperasi: Sejumlah individu yang bersatu dalam suatu kelompok atas dasar sekurang-kurangnya satu kepentingan atau tujuan yang sama.
Swadaya dari Kelompok Koperasi Anggota-anggota kelompok koperasi secara :Individu bertekad mewujudkan tujannya, yaitu memperbaiki situasi ekonomi dan sosial mereka, melalui usaha-usaha bersama dan saling membantu.
 Perusahaan Koperasi: Sebagai instrumen atau wahana untuk mewujudkan adalah suatu perusahaan yang dimiliki dan dibina secara bersama.

Menurut Ropke :
• Identifikasi Ciri Khusus
Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
• Sub sistem
AnggotaKoperasi
Badan Usaha Koperasi
OrganisasiKoperasi
Di Indonesia :
Bentuk :Rapat Anggota, Pengurus, Pengeloladan Pengawas
Rapat Anggota,
Wadah anggota untuk mengambil keputusan
Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
Penetapan Anggaran Dasar
Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi& usaha koperasi)
Pemilihan, pengangkatan&pemberhentianpengurus
RencanaKerja, Rencana Budget danPendapatansertapengesahanLaporanKeuangan
Pengesahan pertanggung jawaban
Pembagian SHU
Penggabungan, pendirian dan peleburan

A.    Bentuk organisasi koperasi menurut Hanel
Merupakan bentukkoperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum
B.     Bentuk organisasi koperasi menurut Ropke
Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan tersebut.
C.     Bentuk organisasi di Indonesia
Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.

HIRARKI TANGGUNG JAWAB
Pengurus
Pengurus adalah seseorang yang mengelola koperasi dan usahanya.
Seperti :
Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi,
Menyelenggarakan rapat bagi para anggotanya,
Mengajukan laporan keuangan&pertanggung jawaban,
Maintenance daftar anggota dan pengurus,
Wewenang, Mewakili koperasi di dalam&luar pengadilan,
Meningkatkan peran koperasi di masyarakat.

Pengelola
Pengelola adalah Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa&wewenang oleh pengurus untuk mengembangkan usaha dengan efisien& professional, Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja, dan dapat diangkat serta diberhentikan oleh pengurus.

Pengawas
Pengawas adalah Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberimandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi&usaha koperasi.
Dengan UU 25 Th. 1992 pasal 39 yang bertuliskan:
Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi,
Berwenang untuk meneliti catatan yang ada&mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.

POLA MANAJEMEN
Pengertian
Defines Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “The Cooperative Movement and some of its problem” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system with social content”
Artinya: koperasi harus bekerja menurut prinsip prinsip ekonomi dengan melandaskan asas asas koperasi yang mengandung unsur unsurs osial di dalamnya
Unsursosial yang terkandung dalam koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian sisa hasil usaha, dan sebagainya seperti dibawah ini
1.   kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”
2.   kesukarelaan dalam keanggotaan
3.   menolong diri sendiri
4.   persaudaraan atau kekeluargaan
5.   demokrasi yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh anggota
6.   pembagian hasil usaha proporsional dengan jasa jasanya

Untuk mencapai tujuan koperasi di perlukan manajemen koperasi yang benar agar semua yang telah di rencanakan dapat berjalan dengan baik,untuk itu diperlukan Pola Manajemen Koperasi sebagai berikut:

Perencanaan
Perencanaan merupakan proses dasar dari manajemen. Dalam hal ini manajer memutuskan hal-hal yang harus dilakukan, tetapisebelumitudibutuhkanorganisasiuntukperencanaan, baik organisasi kecil maupun besar.Perencanaan yang baik adalah perencanaan yang bersifat fleksibel, karenadalam berjalannya waktu situasi dan kondisi pun dapat berubah sewaktu-waktu.

Pengorganisasian
Pengorganisasian merupakan suatu proses untuk merancang struktur,pengelompokan, dan mengatur serta membagi tugas bagi para anggota dalam bekerja. Posisi dalam bekerja dari para anggotanya pun harus sesuai dengan keahlian dari anggota organisasi, agar tujuan dapat di capai sesuai dengan yang telah direncanakan.

StrukturOrganisasi
Sebagai pengelola koperasi, pengurus menghadapi berbagai masalah yang harus diselesaikan.Dan masalah yang paling sulit itu berasal dari dirinya sendiri yaitu berupa keterbatasan, seperti keterbatasan pengetahuan, kemampuan, bahkan mungkin dayatahan tubuh.Maka dibutuhkan struktur organisasi yang sesuai dengan kemampuan, bentuk usaha, volume usaha, maupun luas pemasaran produk.Karena semua bentuk organisasi memiliki kekuatan dan kelemahan.

Pengarahan
Pengarahan merupakan fungsi menejemen yang terpenting karena masing-masing orang dalam suatu organisasi memiliki kepentingannya masing-masing.Untuk itu pimpinan perusahaan harus dapat mengarahkan dengan baik agar tujuan perusahaan dapat tercapai.

Pengawasan
Pengawasan merupakan sistem untuk membuat segala kegiatan perusahaan dapat berjalan sesuai rencana.
Proses ini dapat dilakukan dengan beberapa tahap, yaitu:
1.   menetapkan standar
2.   membandingkan kegiatan yang telah dilaksanakan dengan standar yang telah ditetapkan
3.   mengukur penyimpanan-penyimpan yang terjadi, lalu mengambil tindakan evaluasi jika diperlukan.

Perangkat organisasi

RapatAnggota
merupakan tempat atau wadah dimana suara suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu waktu tertentu Setiap anggota mempunyai hak hak dan kewajiban yang sama. Berhak menghadiri rapat anggota, dan memberi suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baik di dalam maupun diluar rapat anggota.Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi

PengurusKoperasi
adalah kumpulan orang orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi
Tugas dan kewajiban pengurus adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya dimukadan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan keputusan rapat anggota

PengawasKoperasi
Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi termasuk organisasi, usaha usaha dan pelaksanaan kebijakan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.Pengawas bertindak sebagai orang orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.

Menejer
Menejer berperan sebagai pembuat rencana kedepan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya, mengelola sumber daya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi.

Pendekatan pada sistem koperasi
Menurut dr aheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
1.   organisasidari orang orang dengan unsur eksternal ekonomi dari sifat sifat sosial (pendekatan sosiologi)
2.   perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi (pendekatan non klasik)












SumberReferensi :
http://wulangunadarma.blogspot.co.id/2012/10/bentuk-organisasi.html
http://desyanatriutami.blogspot.co.id/2012/11/bentuk-organisasi-hirarki-tanggung.html

http://pdeaoktafiana.blogspot.co.id/2015/10/bab-3-bentuk-organisasi-hirarki.html

Rabu, 07 Oktober 2015

Softskill : Ekonomi Koperasi

                     EKONOMI KOPERASI

PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP
KOPERASI


                    Nama       :  Fakhri Dipo Yulianto
                   Kelas         : 2EB31
                   NPM         : 2C214794



                         UNIVERSITAS GUNADARMA
  2015/2016

BAB 2
PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI

A. Pengertian koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hokum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu :
1. Perorangan, yaitu orang yang sukarela menjadi anggota koperasi.
2. Badan hokum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
• Definisi ILO (International Labour Organization)
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
– Koperasi adalah perkumpulan orang – orang
– Penggabungan orang – orang berdasarkan kesukarelaan
– Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
– Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
– Terdapat konstribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
– Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
• Definisi Chaniago (Arifinal Chaniago / 1984)
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang – orang atau badan hokum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, denganbekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
• Definisi Dooren
Sudah memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidaklah hanya kumpulan orang – orang, akan tetapi juga merupakan kumpulan dari badan – badan hokum.
• Definisi Hatta
Adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong – menolong , semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan member jasa kepada kawan berdasarkan seorang buat semua dan semua buat orang.
• Definisi Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urus niaga semata – mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong – royong.
• Definisi UU No. 25 / 1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang – seorang atau badan hokum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan
B. Tujuan Koperasi
Untuk menyejahteraan anggotanya. Tujuan utama adalah mewujudkan masyarakat adil makmur materian dan spiritual berdasarkan pancasila dan undang – undang Dasar 1945.
C. Prinsip – Prinsip koperasi
• Prinsip Munkner
– Keanggotaan bersifat sukarela
– Keanggotaan terbuka
– Pengembangan anggota
– Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
– Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
– Koperasi sebagai kumpulan orang – orang
– Modal yang berkaitan dengan aspek social tidak dibagi
– Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
– Perkumpulan dengan sukarela
– Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
– Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
– Pendidikan anggota
• Prinsip Rochdale
– Pengawasan secara demokratis
– Keanggotaan yang terbuka
– Bunga atas modal dibatasi
– Pembagian SHU kepada nggota sebanding dengan jasa masing – masing anggota
– Penjualan sepenuhnya dengan tunai
– Barang – barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
– Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip – prinsip anggota
– Netral terhadap politik dan agama.
• Prinsip Raiffeisen
– Swadaya
– Daerah kerja terbatas
– SHU untuk cadangan
– Tanggung jawab anggota tidak terbatas
– Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
– Usaha hanya kepada anggota
– Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang.
• Prinsip Schulze
– Swadaya
– Daerah kerja tak terbatas
– SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
– Tanggung jawab anggota terbatas
– Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
– Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota.
• Prinsip ICA
– Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat buat.
– Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
– Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
– SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
– Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
– Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat . baik ditingkat regional, nasional maupun internasional.
• Prinsip prinsip koperasi di Indonesia
Prinsip koperasi adalah suatu system ide ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela, pengelolaan yang demokratis, partisipasi anggota dalam (ekonomi), kebebasan dan otonomi, serta pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.








 Daftar Pustaka
https://rezasuryatman1111.wordpress.com/2012/01/05/bab-2-pengertian-dan-prinsip-prinsip-koperasi/

https://mujibridwan93.wordpress.com/2013/10/23/pengertian-dan-prinsip-koperasi/

Selasa, 06 Oktober 2015

Softskill : Ekonomi Koperasi

                     
                     EKONOMI KOPERASI

      Konsep, Aliran, dan Sejarah Koperasi


                        Nama       :  Fakhri Dipo Yulianto
                   Kelas        : 2EB31
                   NPM        : 2C214794

                   
                        UNIVERSITAS GUNADARMA
      2015/2016



BAB 1
KONSEP, ALIRAN DAN SEJARAH KOPERASI

KONSEP KOPERASI
munkner dari university of manburg, jerman barat membedakan konsep koperasi menjadi dua: konsep koperasibarat dan konsep koperasi sosialis. Hal ini di latarbelakangi oleh pemikiran bahwa pada dasarnya, perkembangan konsep-konsep yang bersal dari Negara-negara berpaham sosialis, sedangkan konsep berkembang dinegara dunia ketiga merupakan perpaduan dari kedua konsep tersebut.
1.KONSEP KOPERASI BARAT
Konsep koperasi barat menyatakan bahwa koperasi merupakan organisasi swasta, yang di bentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan,dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
Dampak langsung koperasi terhadap anggotanya adalah ;
· Promosi kegiatan ekonomi anggota
· Pengembangan usaha koperasi dalam hal investasi formulasi permodalan, pengembangan sumber daya manusia(SDM), pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan, dan kerjasama antarkoperasi secara horizontal dan vertical.
Dampak koperasi secara tidak langsung adalah sebagai berikut:
· Pengembangan kondisi social ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan
· Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil,misalnya inovasi teknik dan metode produksi
· Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar antara produsen dengan konsumen, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.
2.KONSEP KOPERASI SOSIALIS
Konsep koperasi sosialis menyatakan bahwa koperasi direncankan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan di bentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
3.KONSEP KOPERASI NEGARA BERKEMBANG
Munkner hanya membedakan koperasi berdasar konsep barat dan konsep sosialis. Sementara itu didunia ketiga, walaupun masih mengacu pada kedua konsep tersebut, namun koperasinya sudah berkembang dengan cirri tersendiri,yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan. Adanya campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan koperasi di Indonesia membuatnya mirip dengan konsep sosialis. Perbedaanya adalah, tujuan koperasi dalam konsep sosialis adalah untuk merasionalkan factor produks dari kepemilikan kolektif, sedangkan koperasi di Negara berkembang seperti di Indonesia, tujuanya adalah meningkatkan kondisi social ekonomi anggotanya.

ALIRAN KOPERASI
Aliran Koperasi dibagi menjadi 3 jenis aliran, yaitu : Aliran Yardstick, Aliran Sosialis, dan Aliran Persemakmuran  (Commonwealth).
1.     ALIRAN  YARDSTICK
Menurut aliran ini, Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi. Maju tidaknya koperasi tergantung dari para anggotanya sendiri, karena pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah – tengah masyarakat.
Aliran ini dijumpai pada negara – negara yang berideologi liberalis / kapitalis, atau negara – negara yang menganut sistem perekonomian liberal. Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama di negara – negara barat, dimana industri berkembang secara pesat. Misalnya : Amerika Serikat, Perancis, Jerman, Inggris, Belanda, Denmark, Swedia, dll.
2.     ALIRAN SOSIALIS
Menurut aliran ini, Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Selain itu, menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
Aliran ini dijumpai pada negara – negara yang berideologi sosialis / komunis, atau negara – negara yang menganut sistem perekonomian sosialis. Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara – negara Eropa bagian Timur dan Rusia
3.     ALIRAN PERSEMAKMURAN (COMMONWEALTH)
Menurut aliran ini, Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat. Selain itu, koperasi dipandang sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan penting dalam struktur perekonomian masyarakat.
Hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat kemitraan / partnership, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.
Aliran ini dijumpai pada negara – negara yang memiliki ideologi selain ideologi liberalis dan komunis, atau negara – negara yang menganut sistem perekonomian campuran.


SEJARAH KOPERASI
SEJARAH KOPERASI DI DUNIA
Gerakan koperasi pertama kali diterapkan oleh Robert Owen (1771 - 1858), yaitu dalam usaha pemintalan kapas di New Lanark, Skotlandia. Lalu gerakan koperasi ini dikembangkan oleh seorang pendiri toko koperasi di Brighton – Inggris, yang bernama William King (1786 - 1865). Pada 1 Mei 1828, William King menerbitkan sebuah publikasi bulanan yang bernama “The Cooperator”, yang berisi berbagai gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan menggunakan prinsip koperasi. Pada tahun 1844 di Rochdale – Inggris, berdirilah sebuah koperasi modern, sampai pada tahun 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit koperasi.
Selain di Inggris, koperasi juga mulai berkembang di sejumlah negara. Misalnya, di Jerman koperasi berkembang pada tahun 1818 – 1888, yang dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffeisen. Di Denmark, koperasi berkembang pada tahun 1808 – 1883 yang dipelopori oleh Herman Schulze dan juga oleh Pastor Christiansone yang mendirikan koperasi pertanian. Lalu di Perancis, perkembangan koperasi dipelopori oleh Charles Fourier dan Louis Blanc yang mendirikan Koperasi Produksi yang mengutamakan kualitas barang.
Lalu pada tahun 1862, dibentuklah sebuah Pusat Koperasi Pembelian yaitu CWS (Cooperative Wholesale Society). Dan pada tahun 1896 di London, terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance), maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.
SEJARAH KOPERASI DI INDONESIA
Pada tahun 1896 di Purwokerto, Patih Raden Ngabei Aria Wiria Atmaja, mendirikan sebuah Bank Simpan Pinjam dengan model koperasi kredit seperti di Jerman, untuk menolong teman – temannya para pegawai negeri (priyayi), yang makin menderita karena terjerat oleh para “lintah darat” yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Bank tersebut diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” yang artinya Bank Simpan Pinjam para ‘priyayi’ Purwokerto, atau dalam bahasa Inggris “The Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants”.
Cita – cita tersebut dilanjutkan oleh seorang asisten residen Belanda, yang bernama De Wolffvan Westerrode. Ia pergi ke Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan menjadi Bank Pertolongan, Tabungan, dan Pertanian, karena menurutnya para petani juga perlu dibantu dari jeratan para “lintah darat”. Ia juga menganjurkan mengubah bank tersebut menjadi koperasi. Ia pun mendirikan lumbung – lumbung desa yang akan dijadikan Koperasi Kredit Padi. Tetapi pada saat itu, pemerintah Belanda berpendapat lain. Bank Pertolongan, Tabungan, dan Pertanian, dan lumbung – lumbung desa tersebut tidak dijadikan koperasi, tetapi pemerintah Belanda membentuk lumbung – lumbung desa baru, bank – bank desa, rumah gadai, dan centrale kas yang kemudian menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI), yang merupakan badan usaha pemerintah dan dipimpin oleh pemerintah.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915, dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging. Lalu pada tahun 1920, diadakan Cooperative Commissie, yang bertugas menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia. Komisi ini diketuai oleh Dr. J. H. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen.
Pada tahun 1927, dibuat peraturan Regeling Inlandschhe Cooperatieve. Pada tahun yang sama, terbentuklah Serikat Dagang Islam yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi para pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdirilah Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Pada tahun 1942 saat Jepang menduduki Indonesia, didirikan koperasi Kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan dengan baik, akan tetapi fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengambil keuntungan dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Pada tanggal 12 Juli 1947, diselenggarakan kongres koperasi se-Jawa yang pertama di Tasikmalaya. Pada saat itu dibentuklah SOKRI (Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia). Kemudian tanggal tersebut, ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Pada tahun 1960, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tahun 1960 tentang penyaluran bahan pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya. Setahun kemudian (1961), diselenggarakan MUNASKOP I (Musyawarah Nasional Koperasi I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip demokrasi terpimpin dan ekonomi terpimpin. Kemudian pada tahun 1965, pemerintah mengeluarkan Undang – Undang No. 14 tahun 1965, mengenai prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis, dan Komunis) diterapkan dalam koperasi. Pada tahun ini juga, diselenggarakan MUNASKOP II (Musyawarah Nasional Koperasi II) di Jakarta.
Pada tahun 1967, pemerintah mengeluarkan Undang – Undang No. 12 tahun 1967, mengenai pokok – pokok perkoperasian disempurnakan dan diganti dengan Undang – Undang No. 25 tahun 1992, mengenai perkoperasian. Kemudian pada tahun 1995, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1995, mengenai kegiatan usaha simpan pinjam dan koperasi. Bapak Koperasi Indonesia adalah Mohammad Hatta.








Daftar Pustaka
http://arrizalaziz.wordpress.com/2011/10/13/pengertian-dan-konsep-konsep-koperasi/\