EKONOMI KOPERASI
PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP
KOPERASI
Nama : Fakhri
Dipo Yulianto
Kelas : 2EB31
NPM : 2C214794
UNIVERSITAS GUNADARMA
2015/2016
BAB 2
PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP
KOPERASI
A.
Pengertian koperasi
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hokum koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Berdasarkan
pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu :
1.
Perorangan, yaitu orang yang sukarela menjadi anggota koperasi.
2.
Badan hokum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang
memiliki lingkup lebih luas.
•
Definisi ILO (International Labour Organization)
Dalam
definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
–
Koperasi adalah perkumpulan orang – orang
–
Penggabungan orang – orang berdasarkan kesukarelaan
–
Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
–
Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara
demokratis
–
Terdapat konstribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
–
Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
•
Definisi Chaniago (Arifinal Chaniago / 1984)
Koperasi
sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang – orang atau badan hokum,
yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, denganbekerja
sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan
jasmaniah para anggotanya.
•
Definisi Dooren
Sudah
memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidaklah hanya kumpulan orang –
orang, akan tetapi juga merupakan kumpulan dari badan – badan hokum.
•
Definisi Hatta
Adalah
usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong –
menolong , semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan member
jasa kepada kawan berdasarkan seorang buat semua dan semua buat orang.
•
Definisi Munkner
Koperasi
sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan “urusniaga” secara
kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urus niaga
semata – mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong –
royong.
•
Definisi UU No. 25 / 1992
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang – seorang atau badan hokum
koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan
B.
Tujuan Koperasi
Untuk
menyejahteraan anggotanya. Tujuan utama adalah mewujudkan masyarakat adil
makmur materian dan spiritual berdasarkan pancasila dan undang – undang Dasar
1945.
C.
Prinsip – Prinsip koperasi
•
Prinsip Munkner
–
Keanggotaan bersifat sukarela
–
Keanggotaan terbuka
–
Pengembangan anggota
–
Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
–
Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
–
Koperasi sebagai kumpulan orang – orang
–
Modal yang berkaitan dengan aspek social tidak dibagi
–
Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
–
Perkumpulan dengan sukarela
–
Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
–
Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
–
Pendidikan anggota
•
Prinsip Rochdale
–
Pengawasan secara demokratis
–
Keanggotaan yang terbuka
–
Bunga atas modal dibatasi
–
Pembagian SHU kepada nggota sebanding dengan jasa masing – masing anggota
–
Penjualan sepenuhnya dengan tunai
–
Barang – barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
–
Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip – prinsip anggota
–
Netral terhadap politik dan agama.
•
Prinsip Raiffeisen
–
Swadaya
–
Daerah kerja terbatas
–
SHU untuk cadangan
–
Tanggung jawab anggota tidak terbatas
–
Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
–
Usaha hanya kepada anggota
–
Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang.
•
Prinsip Schulze
–
Swadaya
–
Daerah kerja tak terbatas
–
SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
–
Tanggung jawab anggota terbatas
–
Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
–
Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota.
•
Prinsip ICA
–
Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat buat.
–
Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
–
Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
–
SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa
masing-masing
–
Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
–
Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat . baik ditingkat
regional, nasional maupun internasional.
•
Prinsip prinsip koperasi di Indonesia
Prinsip
koperasi adalah suatu system ide ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk
membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang
dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi
non-pemerintah internasional) adalah keanggotaan yang bersifat terbuka dan
sukarela, pengelolaan yang demokratis, partisipasi anggota dalam (ekonomi),
kebebasan dan otonomi, serta pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.
Daftar
Pustaka
https://rezasuryatman1111.wordpress.com/2012/01/05/bab-2-pengertian-dan-prinsip-prinsip-koperasi/
https://mujibridwan93.wordpress.com/2013/10/23/pengertian-dan-prinsip-koperasi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar