EKONOMI
KOPERASI
Konsep, Aliran, dan Sejarah Koperasi
Nama : Fakhri
Dipo Yulianto
Kelas : 2EB31
NPM : 2C214794
UNIVERSITAS GUNADARMA
2015/2016
BAB 1
KONSEP, ALIRAN DAN SEJARAH KOPERASI
KONSEP KOPERASI
munkner
dari university of manburg, jerman barat membedakan konsep koperasi menjadi
dua: konsep koperasibarat dan konsep koperasi sosialis. Hal ini di
latarbelakangi oleh pemikiran bahwa pada dasarnya, perkembangan konsep-konsep
yang bersal dari Negara-negara berpaham sosialis, sedangkan konsep berkembang
dinegara dunia ketiga merupakan perpaduan dari kedua konsep tersebut.
1.KONSEP
KOPERASI BARAT
Konsep
koperasi barat menyatakan bahwa koperasi merupakan organisasi swasta, yang di
bentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan
kepentingan,dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta
menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan
koperasi.
Dampak
langsung koperasi terhadap anggotanya adalah ;
·
Promosi kegiatan ekonomi anggota
·
Pengembangan usaha koperasi dalam hal investasi formulasi permodalan,
pengembangan sumber daya manusia(SDM), pengembangan keahlian untuk bertindak
sebagai wirausahawan, dan kerjasama antarkoperasi secara horizontal dan
vertical.
Dampak
koperasi secara tidak langsung adalah sebagai berikut:
·
Pengembangan kondisi social ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun
pelanggan
·
Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil,misalnya inovasi teknik dan
metode produksi
·
Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga
yang wajar antara produsen dengan konsumen, serta pemberian kesempatan yang
sama pada koperasi dan perusahaan kecil.
2.KONSEP
KOPERASI SOSIALIS
Konsep
koperasi sosialis menyatakan bahwa koperasi direncankan dan dikendalikan oleh
pemerintah, dan di bentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang
perencanaan nasional.
3.KONSEP
KOPERASI NEGARA BERKEMBANG
Munkner
hanya membedakan koperasi berdasar konsep barat dan konsep sosialis. Sementara
itu didunia ketiga, walaupun masih mengacu pada kedua konsep tersebut, namun
koperasinya sudah berkembang dengan cirri tersendiri,yaitu dominasi campur
tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan. Adanya campur tangan
pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan koperasi di Indonesia membuatnya
mirip dengan konsep sosialis. Perbedaanya adalah, tujuan koperasi dalam konsep
sosialis adalah untuk merasionalkan factor produks dari kepemilikan kolektif,
sedangkan koperasi di Negara berkembang seperti di Indonesia, tujuanya adalah
meningkatkan kondisi social ekonomi anggotanya.
ALIRAN KOPERASI
Aliran
Koperasi dibagi menjadi 3 jenis aliran, yaitu : Aliran Yardstick, Aliran
Sosialis, dan Aliran Persemakmuran
(Commonwealth).
1. ALIRAN YARDSTICK
Menurut
aliran ini, Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan
dan mengoreksi. Maju tidaknya koperasi tergantung dari para anggotanya sendiri,
karena pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya
koperasi di tengah – tengah masyarakat.
Aliran
ini dijumpai pada negara – negara yang berideologi liberalis / kapitalis, atau
negara – negara yang menganut sistem perekonomian liberal. Pengaruh aliran ini
sangat kuat, terutama di negara – negara barat, dimana industri berkembang
secara pesat. Misalnya : Amerika Serikat, Perancis, Jerman, Inggris, Belanda,
Denmark, Swedia, dll.
2. ALIRAN SOSIALIS
Menurut
aliran ini, Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai
kesejahteraan masyarakat. Selain itu, menyatukan rakyat lebih mudah melalui
organisasi koperasi.
Aliran
ini dijumpai pada negara – negara yang berideologi sosialis / komunis, atau
negara – negara yang menganut sistem perekonomian sosialis. Pengaruh aliran ini
banyak dijumpai di negara – negara Eropa bagian Timur dan Rusia
3. ALIRAN PERSEMAKMURAN
(COMMONWEALTH)
Menurut
aliran ini, Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efisien dan efektif
dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat. Selain itu, koperasi dipandang
sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan
penting dalam struktur perekonomian masyarakat.
Hubungan
pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat kemitraan / partnership, dimana
pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta
dengan baik.
Aliran
ini dijumpai pada negara – negara yang memiliki ideologi selain ideologi
liberalis dan komunis, atau negara – negara yang menganut sistem perekonomian
campuran.
SEJARAH KOPERASI
SEJARAH
KOPERASI DI DUNIA
Gerakan
koperasi pertama kali diterapkan oleh Robert Owen (1771 - 1858), yaitu dalam
usaha pemintalan kapas di New Lanark, Skotlandia. Lalu gerakan koperasi ini
dikembangkan oleh seorang pendiri toko koperasi di Brighton – Inggris, yang
bernama William King (1786 - 1865). Pada 1 Mei 1828, William King menerbitkan
sebuah publikasi bulanan yang bernama “The Cooperator”, yang berisi berbagai
gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan menggunakan
prinsip koperasi. Pada tahun 1844 di Rochdale – Inggris, berdirilah sebuah
koperasi modern, sampai pada tahun 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah
mencapai 100 unit koperasi.
Selain
di Inggris, koperasi juga mulai berkembang di sejumlah negara. Misalnya, di
Jerman koperasi berkembang pada tahun 1818 – 1888, yang dipelopori oleh
Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffeisen. Di Denmark, koperasi berkembang pada
tahun 1808 – 1883 yang dipelopori oleh Herman Schulze dan juga oleh Pastor
Christiansone yang mendirikan koperasi pertanian. Lalu di Perancis,
perkembangan koperasi dipelopori oleh Charles Fourier dan Louis Blanc yang
mendirikan Koperasi Produksi yang mengutamakan kualitas barang.
Lalu
pada tahun 1862, dibentuklah sebuah Pusat Koperasi Pembelian yaitu CWS
(Cooperative Wholesale Society). Dan pada tahun 1896 di London, terbentuklah
ICA (International Cooperative Alliance), maka koperasi telah menjadi suatu
gerakan internasional.
SEJARAH
KOPERASI DI INDONESIA
Pada
tahun 1896 di Purwokerto, Patih Raden Ngabei Aria Wiria Atmaja, mendirikan
sebuah Bank Simpan Pinjam dengan model koperasi kredit seperti di Jerman, untuk
menolong teman – temannya para pegawai negeri (priyayi), yang makin menderita
karena terjerat oleh para “lintah darat” yang memberikan pinjaman dengan bunga
yang tinggi. Bank tersebut diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank
der Inlandsche Hoofden” yang artinya Bank Simpan Pinjam para ‘priyayi’
Purwokerto, atau dalam bahasa Inggris “The Purwokerto Mutual Loan and Saving
Bank for Native Civil Servants”.
Cita
– cita tersebut dilanjutkan oleh seorang asisten residen Belanda, yang bernama
De Wolffvan Westerrode. Ia pergi ke Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank
Pertolongan Tabungan menjadi Bank Pertolongan, Tabungan, dan Pertanian, karena
menurutnya para petani juga perlu dibantu dari jeratan para “lintah darat”. Ia
juga menganjurkan mengubah bank tersebut menjadi koperasi. Ia pun mendirikan
lumbung – lumbung desa yang akan dijadikan Koperasi Kredit Padi. Tetapi pada
saat itu, pemerintah Belanda berpendapat lain. Bank Pertolongan, Tabungan, dan
Pertanian, dan lumbung – lumbung desa tersebut tidak dijadikan koperasi, tetapi
pemerintah Belanda membentuk lumbung – lumbung desa baru, bank – bank desa,
rumah gadai, dan centrale kas yang kemudian menjadi Bank Rakyat Indonesia
(BRI), yang merupakan badan usaha pemerintah dan dipimpin oleh pemerintah.
Pada
tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi
gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915, dibuat
peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging. Lalu pada tahun 1920,
diadakan Cooperative Commissie, yang bertugas menyelidiki apakah koperasi
bermanfaat di Indonesia. Komisi ini diketuai oleh Dr. J. H. Boeke sebagai
Adviseur voor Volks-credietwezen.
Pada
tahun 1927, dibuat peraturan Regeling Inlandschhe Cooperatieve. Pada tahun yang
sama, terbentuklah Serikat Dagang Islam yang bertujuan untuk memperjuangkan
kedudukan ekonomi para pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdirilah
Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Pada
tahun 1942 saat Jepang menduduki Indonesia, didirikan koperasi Kumiyai. Awalnya
koperasi ini berjalan dengan baik, akan tetapi fungsinya berubah drastis dan
menjadi alat Jepang untuk mengambil keuntungan dan menyengsarakan rakyat
Indonesia.
Pada
tanggal 12 Juli 1947, diselenggarakan kongres koperasi se-Jawa yang pertama di
Tasikmalaya. Pada saat itu dibentuklah SOKRI (Sentral Organisasi Koperasi
Rakyat Indonesia). Kemudian tanggal tersebut, ditetapkan sebagai Hari Koperasi
Indonesia.
Pada
tahun 1960, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tahun 1960
tentang penyaluran bahan pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
Setahun kemudian (1961), diselenggarakan MUNASKOP I (Musyawarah Nasional
Koperasi I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip demokrasi terpimpin dan
ekonomi terpimpin. Kemudian pada tahun 1965, pemerintah mengeluarkan Undang –
Undang No. 14 tahun 1965, mengenai prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis, dan
Komunis) diterapkan dalam koperasi. Pada tahun ini juga, diselenggarakan
MUNASKOP II (Musyawarah Nasional Koperasi II) di Jakarta.
Pada
tahun 1967, pemerintah mengeluarkan Undang – Undang No. 12 tahun 1967, mengenai
pokok – pokok perkoperasian disempurnakan dan diganti dengan Undang – Undang
No. 25 tahun 1992, mengenai perkoperasian. Kemudian pada tahun 1995, pemerintah
mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1995, mengenai kegiatan usaha
simpan pinjam dan koperasi. Bapak Koperasi Indonesia adalah Mohammad Hatta.
Daftar Pustaka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar