HUKUM PERJANJIAN
Minggu
5
Standar
Kontrak
Standar
kontrak adalah perjanjian yang isinya telah ditetapkan terlebih dahulu secara
tertulis berupa formulir-formulir yang digandakan dalam jumah tidak terbatas,
untuk ditawarkan kepada para konsumen tanpa memperhatikan perbedaan kondisi
para konsumen (Johannes Gunawan).
Sedangkan
menurut Mariam Darus, standar kontrak terbagi menjadi dua yaitu :
1. Kontrak Standar Umum, artinya kontrak yang isinya telah
disiapkan terlebih dahulu oleh kreditur dan diberikan kepada debitur
2. Kontrak Standar Khusus, artinya kontrak standar yang
ditetapkan pemerintah yang ada dan berlaku untuk para pihak yang ditetapkan
sepihak oleh pemerintah
Kontrak
lahir dari kebutuhan masyarakat. Dunia bisnis tidak dapat berlangsung dengan
kontrak yang masih dipersoalkan. Suatu kontrak harus berisikan hal-hal seperti
berikut :
ü Nama dan Tanda Tangan pihak-pihak yang membuat atau terlibat dalam
kontrak
ü Subjek dan jangka waktu masa berlakunya kontrak
ü Lingkup kontrak
ü Dasar-dasar pelaksanaan kontrak
ü Kewajiban dan tanggung jawab pihak-pihak yang terlibat
ü Pembatalan kontrak
Macam-Macam
Perjanjian
1.Perjanjian Timbal Balik dan
Perjanjian Sepihak
Perjanjian
Timbal Balik (Bilateral Contact) adalah perjanjian yang memberikan hak
dan kewajiban kepada kedua belah pihak. Pekerjaan timbal balik ini merupakan
pekerjaan yang paling umum terjadi dalam kehidupan bermasyarakat. Misalnya
perjanjian jual-beli, sewa-menyewa, pemborongan bangunan, dan tukar menukar.
Perjanjian
sepihak adalah perjanjian yang memberikan kewajiban kepada satu pihak dan hak
kepada pihak lainnya. Pihak yang satu berkewajiban menyerahkan benda yang
menjadi objek perikatan dan pihak lain berhak menerima benda yang diberikan
itu.
2. Perjanjian
Percuma dan Perjanjian dengan Alas Hak yang Membebani
Perjanjian
percuma adalah perjanjian yang hanya memberikan keuntungan pada satu pihak
saja. Perjanjian dengan alas hak yang membebani adalah perjanjian dalam nama
terhadap prestasi dari pihak yang satu selalu terdapat kontra prestasi dari
pihak lainnya, sedangkan antara kedua prestasi itu ada hubungannya menurut hukum.
3. Perjanjian Bernama dan Tidak
Bernama
Perjanjian
bernama adalah perjanjian yang mempunyai nama sendiri yang dikelompokkan sebagi
perjanjian-perjanjian khusus karena jumlahnya terbatas. Perjanjian tidak
bernama adalah perjanjian yang tidak mempunyai nama tertentu dan jumlahnya
terbatas.
4. Perjanjian Kebendaan
dan Perjanjian Obligator
Perjanjian
kebendaan (Delivery Contract) adalah perjanjian untuk memindahkan hak milik
dalam perjanjian jual beli. Perjanjian obligator adalah perjanjian yang menimbulkan
perikatan, dimana sejak perjanjian terjadi akan timbul hak dan kewajiban
pihak-pihak.
5. Perjanjian Konsesual
dan Perjanjian Real
Perjanjian
konsesual adalah perjanjian yang timbul karena adanya persetujuan kehendak
antara pihak-pihak. Perjanjian real adalah perjanjian dimana terdapat
persetujuan kehendak juga ada penyerahan nyata atas barangnya.
Syarat Sahnya Perjanjian
Menurut Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, sahnya
suatu perjanjian harus memenuhi empat syarat, yaitu :
1. Sepakat
untuk mengikatkan diri
Sepakat
maksudnya adalah bahwa para pihak yang mengadakan perjanjian itu harus
bersepakat, setuju seia-sekata mengenai segala sesuatu yang diperjanjikan. Kata
sepakat ini harus diberikan secara bebas, artinya tidak ada pengaruh dipihak
ketiga dan tidak ada gangguan.
2.
Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian
Kecakapan
untuk membuat suatu perjanjian berarti mempunyai wewenang untuk membuat
perjanjian atau mengadakan hubungan hukum. Pada asasnya setiap orang yang sudah
dewasa dan sehat akal serta pikirannya adalah cakap menurut hukum.
3.
Suatu hal tertentu
Suatu
hal tertentu merupakan pokok perjanjian. Syarat ini diperlukan untuk dapat
menentukan kewajiban debitur jika terjadi perselisihan. Menurut Pasal 1338 KUH Perdata
menyatakan bahwa, suatu perjanjian harus mempunyai suatu pokok yang paling
sedikit ditetapkan jenisnya.
4.
Sebab yang halal
Sebab ialah tujuan antara dua belah pihak yang mempunyai maksud untuk
mencapainya. Menurut Pasal 1337 KUH Perdata, sebab yang tidak halal ialah jika
ia dilarang oleh Undang-Undang, dan bertentangan dengan tata susila atau
ketertiban. Menurut Pasal 1335 KUH Perdata, perjanjian tanpa sebab yang palsu
atau dilarang tidak mempunyai kekuatan atau batal demi hukum.
Pembatalan Perjanjian
Suatu perjanjian dapat dibatalkan oleh salah satu pihak yang
membuat perjanjian ataupun batal demi hukum. Perjanjian yang dibatalkan oleh
salah satu pihak biasanya terjadi karena :
1.\
Adanya suatu pelanggaran dan pelanggaran tersebut tidak diperbaiki dalam jangka
waktu yang ditentukan atau tidak dapat diperbaiki.
2.
Pihak pertama melihat adanya kemungkinan pihak kedua mengalami kebangkrutan
atau secara financial tidak dapat memenuhi kewajibannya.
3.
Terkait resolusi atau perintah pengadilan
4.
Terlibat hukum
5.
Tidak lagi memiliki lisensi, kecakapan, atau wewenang dalam melaksanakan
perjanjian.
Prestasi
dan Wanprestasi
Pengertian
prestasi (Performance) dalam hukum kontrak dimaksudkan sebagai
suatu pelaksanaan hal-hal yang tertulis dalam suatu kontrak oleh pihak yang
telah mengikatkan diri. Untuk itu, pelaksanaan dilakukan sesuai dengan “Term” dan“Condition” sebagaimana
disebutkan dalam kontrak yang bersangkutan.
Model-model
dari prestasi menurut Pasal 1234 KUH Perdata, yaitu berupa :
§ Memberikan sesuatu
§ Berbuat sesuatu
§ Tidak berbuat sesuatu
Pengertian wanprestasi (Breach of Contract) adalah
tidak dilaksanakannya prestasi atau kewajiban sebagaimana mestinya yang
dibebankan oleh kontrak terhadap pihak-pihak tertentu seperti yang disebutkan
dalam kontrak yang bersangkutan.
Tindakan wanprestasi membawa konsekuensi terhadap timbulnya
hak pihak yang dirugikan untuk menuntut pihak yang melakukan wanprestasi untuk
memberikan ganti rugi sehingga oleh hukum diharapkan agar tidak ada satu
pihak pun yang dirugikan karena wanprestasi tersebut.
Tindakan wanprestasi ini dapat terjadi karena :
1. Kesengajaan
2. Kelalaian
3. Tanpa
kesalahan (tanpa kesengajaan atau kelalaian)
Sumber
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar