Few things that should included in your cv:
1. Personal Details
Write your name, address, phone number and other contact information that can be reached.
2. About Me
You can tell everything about yourself that can get employee’s attention, but do not write it too long.
3. Additional Skill
Write your skill that you think will help you in the role you are applying for.
4. Interest
You can write your Interest or hobbies that will be relevant to the position, but avoid completely irrelevant information that won’t make a positive difference to your application.
5. Experience
You need to include your working experience, beginning with your most recent position and don’t forget to write a brief description about your job desk.
6. Achievement
This is a part where you can tell what you have achieve before
7. Reference
Finish your CV off with references. Include their name, job title, company, company address, telephone number and email address. Make sure one of these references is your current or most recent employer.
8. Template
You can add template in your cv to make it more interesting but keep it simple.
Rabu, 12 Oktober 2016
Cover Letter
Here's an outline of the items that should be included in every cover letter.
Header
A cover letter should begin with both you and the employer's contact information (name, address, phone number, email) followed by the date.
Salutation
Begin your cover letter with "Dear Mr./Ms. Last Name." If you are unsure if your contact is male or female, you can write out their full name. If you do not know the employer's last name, simply write, "Dear Hiring Manager."
First Paragraph
Begin your introduction by stating what job you are applying for. Explain where you heard about the job, particularly if you heard about it from a contact associated with the company. Briefly mention how your skills and experience match the company and/or position.
Middle Paragraph
you should use the next two or three paragraphs to explain: what attracted you to this vacancy and type of work, why you're interested in working for the company, and what you can offer to the organization. Demonstrate how your skills match the specific requirements of the job description.
Last Paragraph
State that you would like the opportunity to interview or discuss employment opportunities. Thank the employer for his/her consideration.
Signature
Use a complimentary close, and then end your cover letter with your signature, handwritten, followed by your typed name.
Header
A cover letter should begin with both you and the employer's contact information (name, address, phone number, email) followed by the date.
Salutation
Begin your cover letter with "Dear Mr./Ms. Last Name." If you are unsure if your contact is male or female, you can write out their full name. If you do not know the employer's last name, simply write, "Dear Hiring Manager."
First Paragraph
Begin your introduction by stating what job you are applying for. Explain where you heard about the job, particularly if you heard about it from a contact associated with the company. Briefly mention how your skills and experience match the company and/or position.
Middle Paragraph
you should use the next two or three paragraphs to explain: what attracted you to this vacancy and type of work, why you're interested in working for the company, and what you can offer to the organization. Demonstrate how your skills match the specific requirements of the job description.
Last Paragraph
State that you would like the opportunity to interview or discuss employment opportunities. Thank the employer for his/her consideration.
Signature
Use a complimentary close, and then end your cover letter with your signature, handwritten, followed by your typed name.
INTRODUCTION
INTRODUCTION
INTRODUCTION
Tips Cara Memperkenalkan Diri dalam saat Interview :
1. Mulai dengan
senyum ramah, lalu perkenalkan diri kita
2. Ceritakan latar
pendidikan kita secara menyeluruh, bila perlu tambahkan prestasi yang
pernah kita raih
pernah kita raih
3. Berilah alasan
mengapa kita melamar kerja
4. Sebutkan skill
kemampuan kita yang berhubungan dengan tempat anda mendaftar kerjaan.
5. Lalu simpulkan
perkenalan kita dengan mengucapkan “Terima Kasih”Example
Good morning Sir, I am glad to be here for this
interview.
I want to introduce myself. My name is Fakhri Dipo Yulianto. I am 20 years old. I am a student at Gunadarma University in 2018. I took
accounting as my major.
Over the past two years, I have experience as a
Reseller in Lazada, Bukalapak, and Q10.
During this period, I have learned many of the values
selling goods, how to speak with buyer, how to socialize with new people and
how to balance my time and priorities. I enjoy promotion, enjoy learning, and
enjoy these responsibilities of my selling goods.
I think Financial manajer is an appropriate job
position for me. I find it attractive and interesting as well. Due to the
accounting major I took, I’m sure that my skills and talents will be conducive
to this company’s success. I can also see a bright future of my career by
joining this company.
I hope to join the company.
Thank you sir....
Minggu, 01 Mei 2016
Softskill= Aspek Hukum dalam Ekonomi Minggu 13
Anti Monopoli Dan Persaingan Tidak Sehat
1.
Pengertian
“Antitrust” untuk
pengertian yang sepadan dengan istilah “anti monopoli” atau istilah “dominasi”
yang dipakai masyarakat Eropa yang artinya juga sepadan dengan arti istlah
“monopoli” Disamping itu terdapat istilah yang artinya hampir sama yaitu
“kekuatan pasar”. Dalam praktek ke-empat kata tersebut, yaitu istilah
“monopoli”, “antitrust”, “kekuatan pasar” dan istilah “dominasi” saling
dipertukarkan pemakaiannya. Ke 4 (empat) istilah tersebut dipergunakan untuk
menunjukkan suatu keadaan dimana seseorang menguasai pasar, dimana di pasar
tersebut tidak tersedia lagi produk subtitusi yang potensial, dan terdapatnya
kemampuan pelaku pasar tersebut untuk menerapkan harga produk tersebut yang
lebih tinggi, tanpa mengikuti hukum persaingan pasar atau hukum tentang permintaan
dan penawaran pasar.
2.
Azas dan Tujuan
Asas
Pelaku usaha di
Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi
dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan
umum.
Tujuan
Undang-Undang (UU)
persaingan usaha adalah Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek
Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No.5/1999) yang bertujuan untuk
memelihara pasar kompetitif dari pengaruh kesepakatan dan konspirasi yang
cenderung mengurangi dan atau menghilangkan persaingan. Kepedulian utama dari
UU persaingan usaha adalah promoting competition dan memperkuat kedaulatan
konsumen.
3.
Kegiatan yang Dilarang
Dalam UU No.5/1999, kegiatan
yang dilarang diatur dalam pasal 17 sampai dengan pasal 24. Undang undang ini
tidak memberikan defenisi kegiatan,seperti halnya perjanjian. Namun demikian,
dari kata “kegiatan” kita dapat menyimpulkan bahwa yang dimaksud dengan
kegiatan disini adalah aktivitas,tindakan secara sepihak. Bila dalam perjanjian
yang dilarang merupakan perbuatan hukum dua pihak maka dalam kegiatan yang
dilarang adalah merupakan perbuatan hukum sepihak.
Adapun kegiatan kegiatan yang dilarang
tersebut yaitu :
- Monopoli
Adalah penguasaan atas produksi dan atau pemasaran
barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu
kelompok pelaku usaha
- Monopsoni
Adalah situasi pasar dimana hanya ada satu pelaku
usaha atau kelompok pelaku usaha yang menguasai pangsa pasar yang besar yang
bertindak sebagai pembeli tunggal,sementara pelaku usaha atau kelompok pelaku
usaha yang bertindak sebagai penjual jumlahnya banyak.
- Penguasaan pasar
Di dalam UU no.5/1999 Pasal 19,bahwa kegiatan yang dilarang
dilakukan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya penguasaan pasar
yang merupakan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat yaitu :
a. Menolak
dan atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang
sama pada pasar yang bersangkutan;
b. menghalangi
konsumen atau pelanggan pelaku usaha pesaingnya untuk tidak melakukan hubungan
usaha dengan pelaku usaha pesaingnya;
c. membatasi
peredaran dan atau penjualan barang dan atau jasa pada pasar bersangkutan;
d. melakukan
praktik diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu.
- Persekongkolan
Adalah bentuk kerjasama yang dilakukan oleh pelaku
usaha dengan pelaku usaha lain dengan maksud untuk menguasai pasar bersangkutan
bagi kepentingan pelaku usaha yang bersekongkol (pasal 1 angka 8 UU No.5/1999).
- Posisi Dominan
Artinya pengaruhnya sangat kuat, dalam Pasal 1 angka
4 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 menyebutkan posisi dominan merupakan suatu
keadaan dimana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar
bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa yang dikuasai atau pelaku usaha
mempunyai posisi tertinggi diantara pesaingnya di pasar bersangkutan dalam
kaitan dengan kemampuan keuangan, kemampuan akses pada pasokan, penjualan,
serta kemampuan untuk menyesuaikan pasokan dan permintaan barang atau jasa
tertentu.
- Jabatan Rangkap
Dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999
dikatakan bahwa seorang yang menduduki jabatan sebagai direksi atau komisaris
dari suatu perusahaan, pada waktu yang bersamaan dilarang merangkap menjadi
direksi atau komisaris pada perusahaan lain.
- Pemilikan Saham
Berdasarkan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 5 Tahun
1999 dikatakan bahwa pelaku usaha dilarang memiliki saham mayoritas pada
beberapa perusahaan sejenis, melakukan kegiatan usaha dalam bidang sama pada
saat bersangkutan yang sama atau mendirikan beberapa perusahaan yang sama.
- Penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan
Dalam Pasal 28 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999,
mengatakan bahwa pelaku usaha yang berbadan hukum maupun yang bukan berbadan
hukum yang menjalankan perusahaan bersifat tetap dan terus menerus dengan
tujuan mencari keuntungan.
4.
Perjanjian yang dilarang
Perjanjian yang
dilarang dalam UU No.5/1999 tersebut adalah perjanjian dalam bentuk sebagai
berikut :
1. Oligopoli
2. Penetapan
harga
3. Pembagian
wilayah
4. Pemboikotan
5. Kartel
6. Trust
7. Oligopsoni
8. Integrasi
vertikal
9. Perjanjian
tertutup
10. Perjanjian
dengan pihak luar negeri
5.
Hal-hal yang dikecualikan dalam UU Anti Monopoli
Hal-hal yang dilarang oleh Undang-Undang
Anti Monopoli adalah sebagai berikut :
1) Perjanjian-perjanjian
tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar, yang terdiri dari:
(a) Oligopoli
(b) Penetapan
harga
(c) Pembagian
wilayah
(d) Pemboikotan
(e) Kartel
(f) Trust
(g) Oligopsoni
(h) Integrasi
vertical
(i) Perjanjian
tertutup
(j) Perjanjian
dengan pihak luar negeri
2) Kegiatan-kegiatan
tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar, yang meliputi
kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
(a) Monopoli
(b) Monopsoni
(c) Penguasaan
pasar
(d) Persekongkolan
3) Posisi
dominan, yang meliputi :
(a) Pencegahan
konsumen untuk memperoleh barang atau jasa yang bersaing
(b) Pembatasan
pasar dan pengembangan teknologi
(c) Menghambat
pesaing untuk bisa masuk pasar
(d) Jabatan
rangkap
(e) Pemilikan
saham
(f) Merger,
akuisisi, konsolidasi
6.
Komisi pengawas persaingan Usaha
Komisi Pengawas
Persaingan Usaha (KPPU) adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang
dibentuk untuk memenuhi amanat Undang-Undang no. 5 tahun 1999 tentang larangan
praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
7.
Sanksi.
Pasal 36 UU Anti
Monopoli, salah satu wewenang KPPU adalah melakukan penelitian, penyelidikan
dan menyimpulkan hasil penyelidikan mengenai ada tidaknya praktik monopoli dan
atau persaingan usaha tidak sehat. Masih di pasal yang sama, KPPU juga
berwenang menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar
UU Anti Monopoli. Apa saja yang termasuk dalam sanksi administratif diatur
dalam Pasal 47 Ayat (2) UU Anti Monopoli. Meski KPPU hanya diberikan kewenangan
menjatuhkan sanksi administratif, UU Anti Monopoli juga mengatur mengenai
sanksi pidana. Pasal 48 menyebutkan mengenai pidana pokok. Sementara pidana
tambahan dijelaskan dalam Pasal 49.
Sumber:
Softskill= Aspek Hukum dalam Ekonomi Minggu 12
Perlindungan Konsumen
1.
Pengertian Konsumen
Pengertian Konsumen
Menurut Undang-undang no. 8 tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen :
Pasal 1 butir 2 :
“ Konsumen adalah setiap orang pemakai
barang dan/ atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan
diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk
diperdagangkan”.
Menurut Hornby :
“Konsumen (consumer) adalah seseorang
yang membeli barang atau menggunakan jasa; seseorang atau suatu perusahaan yang
membeli barang tertentu atau menggunakan jasa tertentu; sesuatu atau seseorang
yang menggunakan suatu persediaan atau sejumlah barang; setiap orang yang
menggunakan barang atau jasa”.
Didalam realitas bisnis seringkali dibedakan
antara :
-
Consumer (konsumen) dan Custumer
(pelanggan).
- Konsumen adalah semua orang atau masyarakat. Termasuk pelanggan.
- Pelanggan adalah konsumen yang telah mengkonsumsi suatu
- Produk yang di produksi oleh produsen tertentu.
-
Konsumen Akhir dengan Konsumen Antara :
- Konsumen akhir adalah Konsumen yang mengkonsumsi secara langsung produk yang diperolehnya;
- Konsumen antara adalah konsumen yang memperoleh produk untuk memproduksi produk lainnya.
Pengertian Perlindungan Konsumen
Sedangkan pengertian perlindungan
konsumen yaitu :
1. Menurut
Undang-undang no. 8 Tahun 1999, pasal 1 butir 1 : “segala upaya yang menjamin
adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen”.
2. GBHN
1993 melalui Tap MPR Nomor II/MPR/1993, Bab IV, huruf F butir 4a: “pembangunan
perdagangan ditujukan untuk memperlancar arus barang dan jasa dalam rangka
menunjang peningkatan produksi dan daya saing, meningkatkan pendapatan
produsen, melindungi kepentingan konsumen.”
Hukum Perlindungan Konsumen
Hukum perlindungan
konsumen adalah :“Keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah hukum yang mengatur
dan melindungi konsumen dalam hubungan dan masalahnya dengan para penyedia
barang dan/ atau jasa konsumen”.
Jadi, kesimpulan dari pengertian
–pengertian diatas adalah :
Bahwa Hukum perlindungan Konsumen
dibutuhkan apabila kondisi para pihak yang mengadakan hubungan hukum atau yang
bermasalah dalam keadaan yang tidak seimbang.
2.
Azas dan Tujuan
Azas Perlindungan Konsumen
Adapun Azas perlindungan konsumen antara
lain :
- Asas Manfaat; mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan ini harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan,
- Asas Keadilan; partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil,
- Asas Keseimbangan; memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil ataupun spiritual,
- Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen; memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalarn penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan;
- Asas Kepastian Hukum; baik pelaku usaha maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.
Tujuan Perlindungan Konsumen
Sesuai dengan pasal 3 Undang-undang no.
8 tahun 1999 Perlindungan Konsumen, tujuan dari Perlindungan ini adalah :
- Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri,
- Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa,
- Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen,
- Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi,
- Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan ini sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggungjawab dalam berusaha,
- Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen.
3.
Hak
dan Kewajiban konsumen
Hak
dan Kewajiban Konsumen
Hak-hak
Konsumen
Sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang
Perlindungan Konsumen, Hak-hak Konsumen adalah :
- Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
- Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
- Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
- Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
- Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
- Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
- Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
- Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi/penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
- Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Kewajiban Konsumen
Tidak hanya bicara hak, Pasal 5
Undang-undang Perlindungan Konsumen juga memuat kewajiban konsumen, antara lain
:
- Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
- Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
- Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
- Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
4.
Hak
Kewajian Pelaku Usaha
Hak Pelaku Usaha
Seperti halnya konsumen, pelaku usaha
juga memiliki hak dan kewajiban. Hak pelaku usaha sebagaimana diatur dalam
Pasal 6 Undang-undang perlindungan konsumen
adalah:
1. Hak
untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan
nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan
2. Hak
untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak
baik
3. Hak
untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa
konsumen
4. Hak
untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian
konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan
5. Hak-hak
yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Kewajiban Pelaku Usaha
Sedangkan kewajiban pelaku usaha menurut
ketentuan Pasal 7 Undang-undang perlindungan konsumen adalah:
- Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
- Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
- Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
- Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
- Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;
- Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
- Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang dterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
5.
Perbuatan
yang dilarang bagi pelaku usaha
Perbuatan yang dilarang bagi Pelaku
Usaha
Adapun perbuatan yang dilarang bagi
pelaku usaha yaitu :
1. Pelaku
usaha dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa yang :
a. Tidak
sesuai dengan :
o
Standar yang dipersyaratkan;
o
Peraturan yang berlaku;
o
Ukuran, takaran, timbangan dan jumlah
yang sebenarnya.
b. Tidak
sesuai dengan pernyataan dalam label, etiket dan keterangan lain mengenai
barang dan/atau jasa yang menyangkut :
o
Berat bersih;
o
Isi bersih dan jumlah dalam hitungan;
o
Kondisi, jaminan, keistimewaan atau
kemanjuran;
o
Mutu, tingkatan, komposisi;
o
Proses pengolahan;
o
Gaya, mode atau penggunaan tertentu;
o
Janji yang diberikan;
c. Tidak
mencantumkan :
o
Tanggal kadaluarsa/jangka waktu penggunaan/
pemanfaatan paling baik atas barang tertentu;
o
Informasi dan petunjuk penggunaan dalam
bahasa indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
d. Tidak
mengikuti ketentuan berproduksi secara halal sebagaimana pernyataan
"halal" yang dicantumkan dalam
label.
e. Tidak
memasang label/membuat penjelasan yang memuat:
o
Nama barang;
o
Ukuran, berat/isi bersih, komposisi;
o
Tanggal pembuatan;
o
Aturan pakai;
o
Akibat sampingan;
o
Nama dan alamat pelaku usaha;
o
Keterangan penggunaan lain yang menurut
ketentuan harus dipasang atau dibuat.
f. Rusak,
cacat atau bekas dan tercemar (terutama sediaan Farmasi dan Pangan), tanpa
memberikan informasi secara lengkap dan benar.
2. Dilarang
menawarkan, mempromosikan, mengiklankan barang dan/atau jasa :
a. Secara
tidak benar dan/atau seolah-olah barang tersebut :
o
Telah memenuhi standar mutu tertentu,
potongan harga/harga khusus, gaya/mode tertentu, sejarah atau guna tertentu.
o
Dalam keadaan baik/baru, tidak
mengandung cacat, berasal dari daerah tertentu, merupakan kelengkapan dari
barang tertentu.
b. Secara
tidak benar dan seolah-olah barang dan/atau jasa tersebut :
o
Telah mendapatkan/memiliki sponsor,
persetujuan, perlengkapan tertentu, keuntungan tertentu, ciri-ciri kerja atau
aksesoris tertentu.
o
Dibuat perusahaan yangmempunyai sponsor,
persetujuan/afiliasi.
o
Telah tersedia bagi konsumen.
c. Langsung/tidak
langsung merendahkan barang dan/atau jasa lain.
d. Menggunakan
kata-kata berlebihan, secara aman, tidak berbahaya, tidak mengandung
resiko/efek samping tanpa keterangan lengkap.
e. Menawarkan
sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti.
f. Dengan
harga/tarif khusus dalam waktu dan jumlah tertentu, jika bermaksud tidak
dilaksanakan.
g. Dengan
menjanjikan hadiah cuma-cuma, dengan maksud tidak memberikannya atau memberikan
tetapi tidak sesuai dengan janji.
h. Dengan
menjanjikan hadiah barang dan/atau jasa lain, untuk obat-obat tradisional,
suplemen makanan, alat kesehatan dan jasa pelayanan kesehatan.
3. Dalam
menawarkan barang dan/atau jasa untuk diperdagangkan dilarang
mempromosikan,mengiklankan atau membuat
pernyataan tidak benar atau menyesatkan mengenai :
a. Harga/tarifdan
potongan harga atau hadiah menarik yang ditawarkan.
b. Kondisi,
tanggungan, jaminan, hak/ganti rugi atas barang dan/atau jasa.
c. Kegunaan
dan bahaya penggunaan barang dan/aatau jasa.
4. Dalam
menawarkan barang dan/atau jasa untuk diperdagangkan dengan memberikan hadiah
dengan cara undian dilarang :
a. Tidak
melakukan penarikan hadiah setelah batas waktu dijanjikan.
b. Mengumumkan
hasilnya tidak melalui media massa.
c. Memberikan
hadiah tidak sesuai janji dan/atau menggantikannya dengan hadiah yang tidak
setara dengan nilai hadiah yang dijanjikan.
5. Dalam
menawarkan barang dan/atau jasa, dilarang melakukan cara pemaksaan atau cara
lain yang dapat menimbulkan gangguan kepada konsumen baik secara fisik maupun
psikis.
6. Dalam
hal penjualan melalui obral atau lelang, dilarang menyesatkan dan mengelabui
konsumen dengan :
a. Menyatakan
barang dan/atau jasa tersebut seolah-olah memenuhi standar mutu tertentu dan
tidak mengandung cacat tersembunyi.
b. Tidak
berniat menjual barang yang ditawarkan,melainkan untuk menjual barang lain.
c. Tidak
menyediaakan barang dan/atau jasa dalam jumlah tertentu/cukup dengan maksud
menjual barang lain.
d. Menaikkan
harga sebelum melakukan obral.
6.
Klausan Baku Dalam Perjanjian
Klausa Baku dalam Perjanjian
Sehubungan dengan
perlindungan terhadap konsumen, yang perlu mendapat perhatian utama dalam
perjanjian baku adalah mengenai klausula eksonerasi (exoneratie klausule
exemption clausule) yaitu klausula yang berisi pembebasan atau pembatasan
pertanggungjawaban dari pihak pelaku usaha yang lazimnya terdapat dalam jenis
perjanjian tersebut.
Menurut Pasal 18 Ayat
(1) menyebutkan mengenai klausula-klausula yang dilarang dicantumkan dalam
suatu perjanjian baku yaitu:
- Menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha;
- Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen;
- Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang dan/atau jasa yang dibeli oleh konsumen;
- Menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran;
- Mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatan jasa yang dibeli oleh konsumen;
- Memberi hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi obyek jual beli jasa;
- Menyatakan tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan, lanjutan dan/atau pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya;
- Menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan terhadap barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran.
Dalam penjelasan Pasal
18 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Konsumen menyebutkan tujuan dari
larangan pencantuman klausula baku yaitu “Larangan ini dimaksudkan untuk
menempatkan kedudukan konsumen setara dengan pelaku usaha berdasarkan prinsip
kebebasan berkontrak” sehingga diharapkan dengan adanya Pasal 18 ayat (1)
Undang-Undang Perlindungan Konsumen akan memberdayakan konsumen dari kedudukan
sebagai pihak yang lemah di dalam di dalam kontrak dengan pelaku usaha sehingga
menyetarakan kedudukan pelaku usaha dengan konsumen.
Sesuai dengan Pasal 18
ayat (2) disebutkan bahwa pelaku usaha dilarang mencantumkan klausula baku yang
letak atau bentuknya sulit terlihat atau tidak dapat dibaca secara jelas, atau
yang pengungkapannya sulit dimengerti. Pencantuman klausula baku tersebut dapat
berupa tulisan kecil-kecil yang diletakkan secara samar atau letaknya ditempat
yang telah diperkirakan akan terlewatkan oleh pembaca dokumen perjanjian tersebut,
sehingga saat kesepakatan tersebut terjadi konsumen hanya memahami sebagian
kecil dari perjanjian tersebut. Artinya perjanjian tersebut hanya dibaca
sekilas, tanpa dipahami secara mendalam konsekuensi yuridisnya, yang membuat
konsumen sering tidak tahu apa yang menjadi haknya.
7.
Tanggung Jawab Pelaku Usaha
Tanggung Jawab Pelaku Usaha
Pengertian tanggung
jawab produk (pelaku usaha), sebagai berikut, ”Tanggung jawab produk adalah
tanggung jawab para produsen untuk produk yang
telah dibawanya ke dalam peredaran, yang menimbulkan/ menyebabkan
kerugian karena cacat yang melekat pada produk tersebut.“
Di dalam Undang-undang
No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen terdapat 3 (tiga) pasal yang
menggambarkan sistem tanggung jawab produk dalam hukum perlindungan konsumen di
Indonesia, yaitu ketentuan Pasal 19 Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen merumuskan tanggung jawab produsen sebagai berikut:
1. Pelaku
Usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/
atau kerugian konsumen akibat mengkomsumsi barang dan atau jasa yang dihasilkan
atau diperdagangkan.
2. Ganti
rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau
penggantian barang dan/ atau jasa yang sejenis atau secara nilainya, atau
perawatan kesehatan dan/ atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Pemberian
ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal
transaksi.
4. Pemberian
ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menghapuskan
kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasrkan pembuktian lebih lanjut mengenai
adanya unsure kesalahan. (50 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) tidak berlaku apabila pelaku usaha dapat membuktikan bahwa kesalahan
tersebut merupakan kesalahan konsumen.”
8.
Sanksi
Sanksi-sanksi Pelaku Usaha Sanksi Pelaku Usaha
1. Sanksi
Bagi Pelaku Usaha Menurut Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen
- Sanksi Perdata :
-
Ganti rugi dalam bentuk :
1. Pengembalian
uang atau
2. Penggantian
barang atau
3. Perawatan
kesehatan, dan/atau
4. Pemberian
santunan
-
Ganti rugi diberikan dalam tenggang
waktu 7 hari setelah tanggal transaksi
- Sanksi Administrasi :
Maksimal
Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), melalui BPSK jika melanggar Pasal 19
ayat (2) dan (3), 20, 25
- Sanksi Pidana :
Kurungan :
1. Penjara,
5 tahun, atau denda Rp. 2.000.000.000 (dua milyar rupiah) (Pasal 8, 9, 10, 13
ayat (2), 15, 17 ayat (1) huruf a, b, c,
dan e dan Pasal 18
2. Penjara,
2 tahun, atau denda Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) (Pasal 11, 12, 13
ayat (1), 14, 16 dan 17 ayat (1) huruf d dan f
2. Ketentuan
pidana lain (di luar Undang-undang No. 8 Tahun. 1999 tentang Perlindungan
Konsumen) jika konsumen luka berat, sakit berat, cacat tetap atau kematian.
3. Hukuman
tambahan , antara lain :
- Pengumuman keputusan Hakim
- Pencabuttan izin usaha;
- Dilarang memperdagangkan barang dan jasa ;
- Wajib menarik dari peredaran barang dan jasa;
- Hasil Pengawasan disebarluaskan kepada masyarakat.
Sumber:
Langganan:
Postingan (Atom)

